
Sesuai implementasi dari UU No.14 Tahun 2008, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai salah satu Badan Publik telah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada tanggal 11 Juli 2011 melalui Peraturan Kepala (PERKA) BKKBN No. 136/PER/D2/2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik di BKKBN ditindak lanjuti dengan Keputusan Kepala (KEPKA) No. 137/KEP/D2/2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi Publik di BKKBN
Dengan adanya PPID di BKKBN maka publik dapat mengontrol semua informasi program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) termanfaatkan oleh masyarakat.